Kajari Sitaro, Hentikan Penuntutan Kasus Istri Tikam Suami di Tagulandang

oleh -298 Dilihat
Kajari Sitaro, Hentikan Penuntutan Kasus Istri Tikam Suami di Tagulandang

SITARO – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali, mengentikan tuntutan terhadap DN alias Dikna (62) warga Kampung Haasi Kecamatan Tagulandang yang diketahui telah menikam suaminya berinisial RW alias Rizal (52)

Sebelum tuntutan ini dihentikan, DN diketahui telah disangkahkan pasal 351 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dan terancam lima tahun penjara.

Kajari Sitaro, Aditia Aelman Ali, melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen, Syaiful Arif menjelaskan keputusan penghentian tuntutan itu berdasarkan Keadilan Restoratif/Restorative Justice (RJ), karena telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan pada hari kamis 17 Februari 2022 silam

“Proses Restorative Justice (RJ) ini dipandu oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan dihadiri oleh Kajari Sitaro, Kasi Pidum, saksi korban, pendamping saksi korban, tersangka, dan pendamping tersangka” katanya.

Ia juga menyebut Restorative Justice, itu dilaksanakan ekspose melalui daring dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH MH, serta Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH yang didampingi seluruh pejabat dilingkup Kejati Sulut.

“Pada kesempatan tersebut, tersangka dan korban yang adalah pasangan suami istri, telah sepakat berdamai dan saling memaafkan, serta tidak mempermasalahkan lagi perbuatan tersangka,” tutur Syaiful

Karena itu lanjutnya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pidana atas nama tersangka DN alias Dikna dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Diketahui sebelumnya tersangka DN pada 20 Desember 2021 lalu,menganiaya suaminya RW dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dapur, hal tersebut dilakukan karena tersangka sudah tak tahan lagi dengan perbuatan korban yang sering menganiaya tersangka, saat mabuk. (Gustap Pansing)

No More Posts Available.

No more pages to load.