BITUNG – Masyarakat Bitung khususnya para orang tua wajib waspada. Sebab predaran obat-obatan terlarang makin marak di Kota Cakalang.
Pasalnya Jumat (18/2/2022) kemarin Satres Narkoba Polres Bitung, berhasil menangkap SL salah satu pengedar obat terlarang disalah perumahan di Kecamatan Matuari
Dalam keterangannya Minggu (20/2/2022) Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan mengatakan pengungkapan peredarab obat terlarang itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.
“Dimana dari laporan itu kita berhasil mengamankan SL (22) warga Kecamatan Matuari yang diduga merupakan pengedar obat TrihexyPenidyl di Kelurahan Manembo-nembo,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat diamankan turut ditemukan 12 butir obat TrihexyPenidyl dalam plastik bening yang terbungkus dengan tisu dan dikemas dalam bungkusan rokok di kantong celana SL
“Tak hanya itu, saat melakukan pengembangan, kami juga menemukan 644 butir obat TrihexyPenidyl yang disembunyikan di kamar mandi rumah pacar SL,” terangnya.
Ia mengatakan saat diinterogasi SL mengakui obat TrihexyPenidyl dipesan lewat salah satu aplikasi online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang.
“Saat ini SL bersama barang bukti obat keras TrihexyPenidyl berjumlah 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut,” jelas dia.
Setiawan mengatakan SL saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangkah dan dijerat pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (DRP)