Menunggu PKN APIP, Selangkah Lagi Menuju Penetapan Tersangka Internet Desa, Saselah: Seret 101 Kapitalaung se-Sangihe

oleh -163 Dilihat
Salah satu perangkat internet desa yang sudah diamankan Mapolres Sangihe.

TAHUNA -Selangkah lagi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Desa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Sangihe bakal dilakukan.

Penetapan ini sendiri hingga saat ini belum dilakukan Polres Sangihe melalui Satreskrim,  khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terganjal dengan belum tuntasnya perhitungan Potensi Kerugian Negara (PKN) oleh Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sangihe.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer FD Malonda STrK.

 “Sampai saat ini kami masih menunggu perhitngan PKN APIP”, singkat Malonda.

Terpisah Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis ‘Plontos’ Saselah ketika ditemui menyatakan bahwa dalam kasus ini terjadi secara berjamaah.

 “Olehnya saya meminta agar 101 Kapitalaung yang turut serta dalam kasus ini agar diseret ke rana hukum”, tegas Saselah.

Saselah menegaskan ada peran aktif 101 Kapitalaung dalam memuluskan langkah dugaan korupsi dalam kasus ini.

“Sebab terakomodirnya Internet Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) sesudah APBKam Tahun Anggaran 2019 ditetapkan. Dan untuk memuluskan internet desa masuk dalam APBKam 2019, maka 101 Kapitalaung melakukan revisi ‘terpaksa ‘ APBKam baik itu dilakukan Kapitalaung secara sepihak maupun melibatkan Majelis Tua Kampung (MTK). Disini jelas peran sentral Kapitalaung dalam memuluskan pengadaan internet desa yang imbasnya justru arahnya kedugaan korupsi”, ungkap Saselah sambil berharap APIP segera menuntaskan perhitungan PKN dalam waktu dekat.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.