Pria Manado Aniaya Pacar Karena Dilarang Minum Miras Bareng Teman-teman

oleh -150 Dilihat
Tersangka Penganiayaan di manado (Humas)

MANADO – Tim opsnal Polresta Manado, mengamankan seorang pria RD (19) yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya M (18) karena dilarang minum minuman keras (Misras)

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi membenarkan hal tersebut.

Sumardi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Cempaka, Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken pada Sabtu (12/02/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.

“Pemicunya, korban melarang pelaku untuk pergi minum miras bersama teman-temannya,” ungkap Sumardi, Senin (14/2/2022).

Akibat larangan tersebut, pelaku marah dan langsung menganiaya korban dengan memukulnya dibagian wajah dan menggigit bahu dan tangan korban.

Korban mengalami luka memar di wajah, dan juga luka bekas gigitan di bahu serta tangannya.

“Korban lalu melapor ke Polresta Manado, sesaat usai kejadian,” pungkasnya.

Laporan direspons cepat tim opsnal dengan melakukan penyelidikan, pengejaran hingga menangkap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Sumardi.*

No More Posts Available.

No more pages to load.