Kronologi Penangkapan Briptu Christi di Hotel Grand Kemang, Langsung Diterbangkan ke Manado

oleh -603 Dilihat
Hotel Grand Kemang Jakarta (Ist)

MANADO – Polwan Polresta Manado, Briptu Christy, DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena desersi langsung diterbangkan ke Kota Manado usai ditangkap di persembunyiannya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) Briptu Christy akan diproses disiplin.

“Sudah diterbangkan ke Manado,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Rabu (9/2/2022) melansir detik.com

Zulpan mengatakan, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jaksel.

Sebelum Briptu Christy diterbangkan ke Manado, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulut.

“Diambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut, kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut,” katanya.

Penangkapan Briptu Christy oleh Polda Metro Jaya dilakukan berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulut nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

“Diamankan oleh Polda Metro. Karena kita ada permintaan pencarian DPO,” ungkap Zulpan.

Sementara itu, suami Briptu Christy, Bripka Reynaldy Kamae, saat ini sudah berada di Polda Sulut menantikan kedatangan sang istri.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polresta Manado mengungkap Briptu Christy mulai meninggalkan tugas pada November 2021. Saat awal desersi, Briptu Christy sempat dinasihati Propam Polresta Manado agar kembali masuk kantor.

“Kita kasi nasihat datang ke kantor, faktanya ya dia (tetap) nggak masuk toh,” kata AKP Arke kepada detikcom, Rabu (9/2).

Menurut Arke, Briptu Christy dan suaminya, Briptu Reynaldy Kamae, sempat datang ke rumahnya untuk meminta nasihat. Arke mengatakan sudah memberi nasihat kepada Briptu Christy sebagai atasan dan orang tua.

“Waktu datang di rumah, kebetulan kan suaminya kan teman anak saya. Jadi datang ke rumah untuk saya kasi nasihat sebagai orang tua toh, cuma itu (tetap bolos kerja),” kata Arke.

Memasuki Desember 2021, Polresta Manado mengeluarkan surat desersi untuk Briptu Christy. Hal ini dilakukan karena Briptu Christy tak kunjung bertugas lagi meski Propam Polresta Manado sudah memberikan nasihat agar segera melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Kondisi itu terus berlanjut dan Briptu Christy bahkan dilaporkan hilang pada awal 2022. Akibatnya, Polda Sulut memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 31 Januari 2022.*

No More Posts Available.

No more pages to load.