Polda Sulut Amankan Bahan Kimia Berbaya di Minut

oleh -481 Dilihat
Barang Bukti Bahan Kimia Berbahaya (Humas Polda Sulut)

AIRMADIDI – Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan Bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan untuk tambang emas.

Diketahui bahan kimia itu, disimpan di dalam gudang sebuah perusahaan di Watutumou III, Minahasa Utara (Minut), pada Kamis (03/02/2022), sekitar pukul 17.00 WITA.

Hal tersebut dibenarkan Kabit Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Petugas awalnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014,” ungkapnya, Kamis (4/2/2022)

Lanjut Abast, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di gudang milik perusahaan tersebut.

“Petugas menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya. Terdiri dari, 174 kaleng Sianida, 10 karung Jin Chan, 20 karung Caustic Soda Flakes, 19 jerigen Corrosive, serta 19 jerigen Hydrogen Peroxide,” pungkasnya.

Abast mengatakan, saat pemeriksaan pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin perdagangan terkait bahan-bahan kimia berbahaya tersebut.

Petugas kemudian menutup sementara gudang milik perusahaan tersebut, dengan memasang garis polisi.

“Selanjutnya Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut, terkait aktivitas perusahaan tersebut yang diduga memperdagangkan bahan-bahan kimia berbahaya,” ujar Abast.*

No More Posts Available.

No more pages to load.