Selangkah Menuju Penetapan Tersangka Korupsi Internet Desa, Pekan Depan Tipikor Polres Sangihe Ekspose PKN dengan APIP Sangihe

oleh -962 Dilihat
Kasat Reksrim Polres Sangihe Iptu Kieffer FD Malonda SIK.

TAHUNA Usai melakukan pemanggilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sangihe Jeffry Gaghana SH MH diawal tahun 2022, kelanjutan proses penyidikan dugaan kasus korupsi Internet Desa memasuki babak baru. Artinya selangkah lagi menuju penetapan tersangka kasus yang berbandrol sekira Rp 6,06 Miliar.

Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Kieffer FD Malonda STrK Ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa kemajuan proses penyidikan dugaan korupsi internet desa sangatlah signifikan.

“Pada awal tahun 2022, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PMD Sangihe Jeffry Gaghana SH MH”, ujar Malonda.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa selangkah lagi kasus dugaan korupsi internet desa Tahun Anggaran 2019 lalu yang melibatkan 101 Kampung dari 145 Kampung se-Sangihe akan segera memiliki atau ada penetapan tersangka.

“Rencananya pekan depan kami akan eskpose bersama Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Sangihe terkait dengan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap dugaan korupsi dalam kasus ini”, jelas Malonda.

Bila PKN dengan APIP tuntas Malonda menyatakan langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka dipastikan akan dilakukan usai ekspose PKN dengan APIP”, tutup Malonda.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.