Pemerhati Pendidikan Prihatin Oknum Mantan Kepsek Tersandung Kasus Pungli

oleh -416 Dilihat
Kajari Tomohon Fien Ering SH MH memberikan penjelasan kepada terdakwa terkait putusan Mahkamah Agung RI terhadap permohonan Kasasi terdakwa, di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tomohon, Senin (13/12/2021) lalu

TOMOHON-Pemerhati pendidikan Dr Yohanes Don Bosco Doho menyatakan prihatin atas tersandungnya oknum mantan Kepala SMK Negeri 1 Tomohon pada kasus pungutan liar (Pungli). 


Menurutnya, kasus ini pastilah memukul dunia pendidikan Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. 


Namun begitu, keputusan hukum haruslah dihormati semua Warga Negara Indonesia termasuk di dalamnya oleh tenaga pendidik.

 
Dia menilai, sistem pendidikan wajib berbenah dengan adanya oknum guru yang tersandung kasus Pungli dan akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. 


Terlebih besarnya perhatian pemerintah melalui anggaran negara maupun daerah untuk penyelenggaraan semua jenjang pendidikan.


Di satu sisi, dirinya tak menampik masih banyak sekolah yang menjalankan proses pendidikan maupun manajemen pendidikan secara akuntabel dan transparan. 


Karena itu, dibutuhkan peran serta orang tua siswa untuk turut mengawasi perkembangan pendidikan. Dukungan semua pihak niscaya menciptakan SDM berkualitas. 


Dipesankan Don Bosco, agar stakeholder pendidikan terhindar dari jeratan hukum harus menguasai Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. 


Begitupula Pergub Sulawesi Utara Nomor 20/2021 tentang peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Sulawesi Utara. 


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada Senin (13/12/2021), resmi melakukan penahanan terhadap terdakwa Dra Martha Esther Lantang.
Setelah dokumen dilengkapi, terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado. 

No More Posts Available.

No more pages to load.