Kajari Tomohon Fien Ering Tegas Berantas Pungli Layanan Publik

oleh -880 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering SH MH.

TOMOHON-Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering SH MH memberi warning kepada semua guru dan kepala sekolah, maupun aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kota Tomohon, agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli). 


“Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021, Kejari Tomohon berkomitmen penuh memberantas Pungli bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli Kota Tomohon,” seru Kajari Fien Ering, di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021). 


Didampingi Kasi Intelijen Oktavianus Tumuju SH juga Kasi Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta SH, Kajari Fien Ering memastikan bahwa pintu Kejari Tomohon sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin mengadukan adanya temuan atau mengalami Pungli dalam pelayanan publik. 


Pungli merupakan tindakan mengutip imbalan lain kepada pengguna. Banyak istilah lain yang sering digunakan oleh masyarakat mengenai arti kata Pungli. Seperti uang sogok, uang pelicin, uang semir, salam tempel, uang siluman, uang jasa, atau uang titip. 


Setidaknya ada dua pasal pada KUHP yang dapat dikenakan pada pelaku praktik pungli. Yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. 


Pelaku pungli juga mungkin dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf.


Yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.