Tok! Gubernur Tetapkan UMP Sulut Tahun 2022, Begini Besarannya

oleh -167 Dilihat
UMP Sulawesi Utara tahun 2022

MANADO – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Utara, telah ditetapkan oleh Gubernur Olly Dondokambey, Rabu (17/11/2021).

Dari informasi yang didapat, besaran upah yang ditetapkan tersebut ada di angka Rp 3.310.723 sama dengan tahun 2021

Dalam keterangannya Rabu (17/11/2021) Olly menjelaskan penetapan UMP di Sulawesi Utara sudah melalui pertimbangan dan kajian matang yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“Sehingga angka Rp 3,3 juta itu diputuskan berdasarkan kondisi saat ini termasuk menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Olly juga mengatakan dampak pandemi terhadap ekonomi, juga menjadi bahan pertimbangan penetapan UMP Sulawesi Utara tahun 2022

Diketahui sebelumnya, dewan pengupahan telah meramu kebijakan penetapan UMP Sulut tahun 2022 dan merekomendasikan lima pilihan kepada gubernur.

Dimana rekomendasi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (GIW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.