Iwan Fals Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait OI

oleh -460 Dilihat

BITUNG – Musisi legendaris Iwan Fals bersama sang Istri Rosana sambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11)

Rosana, melaporkan seseorang berinisial KS atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan permasalahan organisasi masyarakat Orang Indonesia (OI).

“Hari ini antar istri melaporkan (soal) pencemaran nama baik,” kata Iwan Fals sesuai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

“Masalah ini masih terkait Ormas Oi. Ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam beberapa media elektronik termasuk YouTube dan di Trans7,” ujar kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung.

Ichsan menegaskan, laporan ini dibuat dengan tujuan untuk meluruskan pernyataan KS yang diklaim Iwan Fals sebagai kebohongan atau fitnah.

“Bu Rosana sebagai pelapor dan Pak Iwan sebagai saksinya. Klien kami telah menggunakan haknya untuk meluruskan kebohongan tersebut,” ujar Iwan Fals.

Kuasa hukum keluarga Iwan Fals yang lain, Aldi Firmansyah mengatakan, kliennya telah membuka pintu musyawarah terhadap terlapor sebelumnya.

Kendati demikian, kata Aldi, terlapor tidak mengindahkan musyawarah tersebut.

“Klien kami sudah buka pintu musyawarah. Tidak ada tanggapan yang baik dari terlapor,” ujar Aldi. Dilansir dari Kompas.com

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.(GIW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.