Coreng Citra Pemkot Bitung, RT Yang Diduga Lakukan Pungli Tak Ditindak Tegas Camat Aertembaga

oleh -186 Dilihat

BITUNG – Dugaan pungutan Liar (Pungli) kepada 49 mahasiswa Politeknik Perikanan Bitung yang dilakukan seorang oknum RT di Kelurahan Aertembaga 2, terus mencuat dam menjadi sorotan masyarakat.


Pasalnya Camat Aertembaga, Sumeldy Maalangga masih ragu mengambil tindakan tegas, meski telah tertangkap tangan dan memiliki bukti otentik berupa video pengakuan mahasiswa dan rekaman pengakuan kepala lingkungan.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (27/10) Sumeldy mengatakan dirinya sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap oknum ketua RT dan kepala lingkungan tersebut.

“Namun mereka membantah telah melakukan pungli sebab mereka berdalih uang tersebut merupakan kerelaan dari para mahasiswa,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini dirinya belum bisa memastikan hukuman apapun terhadap yang bersangkutan, karena masih akan dilakukan mediasi mempertemukan para mahasiswa dan oknum RT tersebut.

Disentil terkait dugaan pungli yang mengarah ke gratifikasi sebab oknum RT tersebut tetap menerima uang, Sumeldy mengatakan memang apapun dalil oknum RT itu, perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dibenarkan.

Terpisah pemerhati Darma Baginda saat dimintai tanggapan menegaskan camat aertembaga dinilai tidak tegas dalam menerapkan aturan.

“Sebab sudah jelas dari rekaman suara dan video telah terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum RT, namun sayangnya camat justru ragu dalam bertindak,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Darma mendorong agar camat dapat bertindak tegas sebab SK pengangkatan Pala dan RT adalah SK kecamatan.

“Kasus dugaan pungli ini juga sangat disayangkan sebab mencoreng citra Pemkot Bitung, sehingga perlu adanya tindakan tegas,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui oknum Ketua RT di Kelurahan Aertembaga 2, Lingkungan 1, RT 02 melakukan pungli terhadap 49 mahasiswa politeknik perikanan, dengan meminta uang sebesar Rp 25 ribu per orang untuk membuat surat keterangan tinggal sementara.

Salah satu mahasiswa yang enggan namanya disebut menjelaskan awalnya oknum RT itu meminta uanh sebesar Rp 50 ribu.

“Tapi kami memohon untuk diberikan keringanan sehingga ketua RT menurunkan harga surat menjadi Rp 25 ribu,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Lingkungan 1 Emi Netty Sahempa membenarkan, kalau oknum RT telah meminta sejumlah uang kepada 49 siswa tersebut sebesar Rp 20 ribu

‘Benar saya mengetahui kejadian tersebut, dan saya sudah ingatkan ke oknum RT, tapi oknum RT berdalil kalau itu adalah pemberian suka rela dari para siswa, tetapi menurut RT tersebut belum semuanya yang sudah membayar,” ungkap Pala Emi.

Sementara Lurah Aertembaga 2, Norma L Manaroinsong, SIP saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak mengetahui kalau ada pungutan seperti itu.

“Iya benar saya yang tanda tangan surat tinggal sementara itu, tapi saya tidak mengetahui kalau oknum RT tersebut meminta sejumlah uang kepada siswa-siswa tersebut, karena semua pengurusan yang ada di Kantor Lurah itu semua gratis tidak di pungut biaya,” kata Norma, seraya meminta permasalahan tersebut jangan dibesar-besarkan. (GIW)

No More Posts Available.

No more pages to load.