2 ABG Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Resmob Polres Minut

oleh -356 Dilihat

MINUT–Dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih ABG, DM (15) alias Daniel dan DS (17) alias Ucil diamankan Resmob Polres Minut, Rabu (13/10) lalu sekira Pukul 03.00 Wita.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u didampingi Kabag SDM AKP May Diana Sitepu dan Kanit Jatanras Ipda Dwirianto Tandirerung, S.TrK saat konfrensi pers di Mapolres Minut, Selasa (27/10/2021).

Lanjutnya, kedua residivis tersebut, walaupun masih ABG tapi sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama yakni Curanmor pada 2020 lalu, dan sempat mendekam di Hotel Prodeo Malendeng.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ke 4, ke 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun. Kasus pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang, sedangkan kelima, mendapatkan barang dengan cara merusak atau memanjat.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti (barbuk), satu buah BPKB, dengan satu lembar STNK atas nama Harry Oktavianus Pandey. Satu buah kunci kontak motor Yamaha. Sepeda motor jenis Metic MIO Sporti berwarnah silver dengan Plat Nomor DB 2077CN.

Ditambahkan Kanit Jatanras, kasus Curanmor ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Airmadidi. 
“Kasus Curanmor ini sudah masuk P21. Artinya semua berkas sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk pengungkapan kasus ini, kurang dari 15 jam, tim kami sudah berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti,” jelas Dwirianto Tandirerung.(Ria)

No More Posts Available.

No more pages to load.