Oktum RT di Bitung Diduga Lakukan Pungli Kepada 49 Siswa Politeknik Perikanan

oleh -121 Dilihat

BITUNG – Ditengah upaya Pemkot Bitung memberantas Pungutan Liar (Pungli)

Seorang oknum Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Aertembaga 2, Lingkungan 1, RT 02 diduga telah melakukan pungli kepada 49 mahasiswa politeknik perikanan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Selasa (26/10) Oknum Ketua RT tersebut meminta uang sebesar Rp 25 ribu per orang untuk membuat surat keterangan tinggal sementara.

Salah satu mahasiswa yang enggan namanya disebut menjelaskan awalnya oknum RT itu meminta uanh sebesar Rp 50 ribu.

“Tapi kami memohon untuk diberikan keringanan sehingga ketua RT menurunkan harga surat menjadi Rp 25 ribu,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Lingkungan 1 Emi Netty Sahempa membenarkan, kalau oknum RT telah meminta sejumlah uang kepada 49 siswa tersebut sebesar Rp 20 ribu

‘Benar saya mengetahui kejadian tersebut, dan saya sudah ingatkan ke oknum RT, tapi oknum RT berdalil kalau itu adalah pemberian suka rela dari para siswa, tetapi menurut RT tersebut belum semuanya yang sudah membayar,”ujar Emi.

Sementara Lurah Aertembaga 2, Norma L Manaroinsong, SIP saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak mengetahui kalau ada pungutan seperti itu.

“Iya benar saya yang tanda tangan surat tinggal sementara itu, tapi saya tidak mengetahui kalau oknum RT tersebut meminta sejumlah uang kepada siswa-siswa tersebut, karena semua pengurusan yang ada di Kantor Lurah itu semua gratis tidak di pungut biaya,” ucap Norma, seraya meminta permasalahan tersebut jangan dibesar-besarkan.

Terpisah Camat Aertembaga Sumeldi Maalanga, melalui Sekertaris Camat Theo Lumempouw saat dimintai tanggapan terkait surat tersebut mengatakan, seharusnya surat resmi seperti itu harus berlogokan Kota Bitung dan harus sepengetahuan Camat.

“Diduga surat tersebut adalah surat abal-abal, harusnya surat seperti itu kopnya harus memakai logo Kota Bitung, dan tidak bisa ditulis memakai pena”, ucap Theo.

Theo menambahkan, seharusnya Lurah lebih teliti sebelum menandatangani surat apapun, dan harus mencantumkan NIP pejabat yang menandatanganinya pihaknya juga menduga ada kongkalingkong dalam masalah ini, karena setiap tahunnya ada siswa yang baru masuk jadi tidak mungkin kalau para siswa tidak mengurus surat atau administrasi lainnya.

“Harusnya Lurah lebih teliti, tidak mungkin seorang Lurah tidak membaca surat tersebut sebelum ditanda tanganinya, saya menduga hal ini sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya karena setiap tahun ada siswa baru yang masuk dan akan mengurus surat-surat seperti itu,” ujarnya. (GIW)

No More Posts Available.

No more pages to load.