Ditahannya Mantan Hukumtua Motoling, Ketua LSM AKI Sulut “NOPOL”, Apresiasi Kejari Minsel

oleh -325 Dilihat

MINSEL – Ketua LSM Anti Korupsi Indonesia (AKI) Sulut Noldy Poluakan mengapresiasi dan mendukung penuh Kejari Minsel dalam melakukan penahanan kepada mantan Hukumtua MCT Desa Motoling Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan terkait dugaan Korupsi Dana Desa yang cukup fantastis yang hampir mencapai 1 Milyard Rupiah.

“Langkah yang dilakukan oleh Kejari Minsel terkait persoalan ini memberikan angin segar bagi masyarakat dan stimulus baru bagi kami sebagai Pegiat Anti Korupsi, karena kami yang sering berhadapan langsung atau mengawal dan melaporkan kasus dugaan Korupsi termasuk ke kejaksaan dan sering di tanya progres setiap kasus yang kami laporkan, sudah seperti apa dan sampai dimana perkembangannya, maka terkadang kami bingung juga menjelaskan karena setiap kasus yang sudah di laporkan itu kewenangan penuhnya ada di APH, dan sistem yang ada termasuk APIP,” kata Poluakan.

Lanjut Noldy, “Dengan adanya penangkapan dan penahan mantan Hukumtua Motoling ini maka LSM AKI Sulut saya sebagai Ketua mendukung penuh serta berharap agar kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke Kejari Minsel akan lebih diseriusi lagi proses penangannya sehingga akan lebih banyak lagi koruptor yang ditangkap sehingga bisa menjadi tanda awas bagi setiap pemangku kebijakan, siapapun dia agar tidak boleh Korupsi karena itu merugikan rakyat dan masa depan anak bangsa,” ujar Poluakan

Noldy Poluakan atau sapaan akrab Nopol dikenal sangat konsisten dalam membantu masyarakat dan negara dalam hal Pencegahan, Pengawasan dan bahkan Pelaporan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH), sudah ada beberapa kasus Korupsi yang dalam pengawalannya sampai ke pengadilan TIPIKOR dan dinyatakan bersalah misalanya mantan Hukumtua Desa Tanamon Utara JK, dan mantan Hukumtua Desa Malenos ST.

(Andy Runtunuwu)

No More Posts Available.

No more pages to load.