Dapat Bayaran Rp 2 Miliar, Direktur TV Swasta Sebar Hoax dan SARA

oleh -247 Dilihat

BITUNG – Penangkapan seorang direktur TV swasta lantaran diduga melakukan penyebaran berita bohong, ramai dibicarakan

Setelah diperiksa oleh polisi, ternyata pendapatan yang diperoleh mencapai miliaran rupiah.

TV tersebut juga baru berusia sekitar dua tahun.

AZ, seorang direktur TV swasta ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan SARA di kanal Youtube miliknya.

AZ adalah Direktur Aktual TV yang berada di bawah PT B dan beralamat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AZ menyebarkan konten hoaks dan SARA untuk mencari keuntungan.

Tak hanya AZ, polisi juga menangkap dua stafnya, M dan AF.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Selama delapan bulan memproduksi konten video hoaks dan SARA yang bernada provokatif, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar.

“Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar,” ucap Hengki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat memproduksi konten video.

“AZ ini adalah pemilik channel Aktual TV. Dia yang membuat ide dan juga mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload di Aktual TV,” tutur Yusri.

Sementara itu, tersangka M bertugas melakukan editing dan mengunggah konten video ke Aktual TV.

“Ketiga adalah AF, dia sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube Aktual TV,” ungkap Yusri.

Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penangkapan bos Aktual TV dan dua anak buahnya berawal saat pihaknya melakukan patroli siber.

Hengki mengungkapkan, akun Youtube Aktual TV telah memproduksi ratusan konten video.

Menurutnya, sebagian besar konten yang diproduksi Aktual TV berisi video provokatif.

“Konten ini terdiri dari 765 konten, yang sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Yusri mengatakan bahwa konten yang diproduksi Aktual TV bukan produk jurnalistik.

“Ini (Aktual TV) tidak terdaftar di Dewan Pers,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(GIW)

No More Posts Available.

No more pages to load.