101 Kampung Lakukan Review ‘Terpaksa’ APBKam Demi Pengadaan Internet Desa, Pejabat Lingkup PMD Wajib Dipanggil

oleh -290 Dilihat
Perangkat Internet Desa yang diamankan pihak TIPIKOR Polres Sangihe untuk kepentingan penyidikan.

TAHUNA– -Meskipun upaya penuntasan dugaan korupsi dalam pengadaan Internet Desa terua di presure oleh aparat kepolisian, namun desakan masyarakat terkait dengan kasus korupsi berbandrol sekira Rp 6.06 Miliar terus disuarakan. Desakan ini sendiri merupakan buntut dukungan untuk menguak siapa dibalik kasus ini.

Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis ‘Plontos’ Saselah angkat bicara dan menyatakan bahwa ada aktor intelektual yang berada di belakang kasus ini. “Masuknya pihak ketiga pengadaan Internet Desa di tahun anggaran 2019 lalu disaat Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) sudah ditetapkan. Dimana kalau tidak salah Internet Desa tersebut masuk antara bulan April-Mei 2019. Sedangkan APBKamp ditetapkan pada akhir tahun 2018 hingga awal 2019”, jelas Saselah.

Artinya lanjut Saselah ada revisi ‘terpaksa’ dilakukan di 101 kampung di Sangihe hanya demi mengakomodir Internet Desa yang anggarannya mencapai Rp 60 Juta/set atau/kampung.

“Saya kira Kapitalauang dan perangkat kampung tidak akan berani mengambil resiko melakukan perubahan APBKam hanya untuk memasukan pengadaan Internet Desa. Disini saya melihat ada peran oknum yang mengarahkan hingga ada iming-iming pemberian fee atau semacam hadiah bagi Kapitalaung maupun pihak lainnya. Maka disinilah pihak aparat kepolisian harus membuka secara detail melalui pengambilan keterangan untuk mengungkap tuntas kasus ini. Soal dugaan korupsi berjamaah dalam kasus Internet Desa dipastikan akan mencuat”, jelasnya lagi.

Untuk saat ini lanjut Saselah, dengan dipanggilnya Camat dan Kepala Seksi PMK Kecamatan yang terlibat Internet Desa oleh pihak TIPIKOR Polres Sangihe merupakan langkah brilian untuk mengungkap tuntas kasus ini.

“Sebab Camat akan berani melakukan langkah ‘mengumpulkan’ kapitalaung karena ada perintah atau komando dari Kabupaten. Entah itu dari instansi teknis terkait maupun pihak-pihak lainnya. Jadi sesudah Camat dan Kasie PMK Kecamatan baiknya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta sejumlah Pejabat teknis lainnya wajib dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Internet Desa”, imbuh Saselah sambil berharap aparat kepolisian tidak masuk angin menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.