Patroli KRYD, Kapolsek Airmadidi Edukasikan Prokes kepada Pelaku Usaha

oleh -83 Dilihat

MINUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Airmadidi,di baeah jajaran Polres Minahasa Utara terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Terpantau, Sabtu (21/08/2021), Polsek Airmadidi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan operasi yustisi PPKM Level 3 di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat.

Dipimpin langsung Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, personel Polsek Airmadidi bergerak menyusuri pusat Kota Airmadidi menyasar tempat-tempat keramaian dengan tujuan untuk mengedukasi sekaligus mensosialisasikan aturan penerapan PPKM dan kepatuhan pada Protokol Kesehatan (Prokes) 5M.

Para pelaku usaha yang tersebar di Kecamatan Airmadidi dan Kalawat pun tak luput dari perhatian para personel Polsek Airmadidi.

Setiap gerai maupun warung makan dikunjungi dan para pengelola kemudian diberikan edukasi dan binluh terkait protokol kesehatan serta pembatasan jam operasional tempat usaha, sesuai kebijakan Pemerintah dalam PPKM Level 3.

“Kebijakan PPKM masih diberlakukan, untuk itu batas operasional tempat usaha hanya sampai pukul 20.00 WITA,” ujar Kapolsek Airmadidi dengan humanis.

Kapolsek Iptu C. Melky Sadrach juga mensosialisasikan aturan penerapan Prokes Covid-19 khusus untuk para pelaku usaha.

“Saya juga meminta agar para pelaku usaha selalu menerapkan protokol kesehatan 5M ditempat usahanya. Pastikan semua karyawan menggunakan masker saat bekerja, begitu juga pengunjung. Dan kapasitas ruangan juga hanya boleh sampe 50 persen untuk pengunjung, jangan ada kerumunan dan pastikan jarak yang aman saat melayani pengunjung dan jarak antar meja,” imbau Kapoksek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.