Astaga! Polres Bitung Bekuk Oknum Perawat Pemalsu Dokumen Swab

oleh -142 Dilihat
Ilustrasi dokumen swab

BITUNG – Rudiyanto (31) perawat disalah satu rumah sakit yang ada di Bitung terpaksa diamankan pihak kepolisian.

Ia ditangkap setelah terbukti memperjual-belikan dokumen palsu hasil swab antigen pada penumpang kapal feri, ditengah lonjakan kasus yang saat ini terus terjadi.

Kasat Reskrim Polres Bitung, Frelly Sumampouw dalam keterangannya mengatakan skandal pemalsuan dokumen swab antigen tersebut terungkap pada Kamis (29/7) silam tepatnya 23.15 Wita, di Pelabuhan Feri Bitung.

“Dimana saat itu tengah berlangsung pemuatan kendaraan dan calon penumpang kapal Feri KMP Portlink VIII Dengan tujuan Ternate. Dimana saat pemeriksaan petugas gabungan dari Satgas Covid19,” ujarnya

Kemudian lanjutnya, saat pemeriksaan, Satgas Covid-19 menemukan seorang penumpang yang tidak memiliki tiket dan surat rapid antigen.

“Ketika diperiksa lebih lanjut yang bersangkutan Sudartin Pauke mengatakan telah meminta bantuan seorang buruh yang menawarkan surat antigen dengan cepat dan tak berselang lama, datang Harson kemudian langsung menyerahkan surat antigen yang diduga palsu tersebut,” jelasnya.

Melihat kejadian itu, tambahnya anggota polisi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 langsung melakulan pemeriksaan dan mengamankan Sudartin dan Harson, kemudian keduanya dibawa ke unit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan awal.

“Setelah diselidiki kami juga mendapat beberapa orang lain yakni Idayanti, Alex, Samsul, Rijal dan Olvi yang diduga juga menggunakan dokumen swab antigen yang diduga palsu,” terang dia.

Frelly mengatakan, dari lima orang tersebut ditemukan dokumen antigen palsu yang katanya dibayar Rp 250 ribu persurat.

“Dari bukti-bukti ini kemudian mengarah ke pelaki yakni Rudiyanto (31), warga Kelutahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, yang belakangan diketahui sebagai perawat honorer di salah satu rumah sakit di Bitung, yang kemudian berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Frelly mengatakan pelaku dikenakan Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (GIW)

No More Posts Available.

No more pages to load.