Manado, Bitung, Minut Zona Merah, PPKM Sulut Diperpanjang Hingga 16 Agustus

oleh -255 Dilihat
Update data Covid-19 Sulut

MANADO – Penambahan kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kian mengkhawatirkan. Pasalnya Sabtu (31/7) kemarin, Sulut ketambahan 708 orang yang terkonfirmasi terpapar Corona.

Dari data yang dihimpun ada tiga daerah yang paling signifikan terjadi penambahan kasus pada Sabtu kemarin yakni Tomohon, Manado dan Minahasa.

Dimana masing-masing daerah itu ketambahan lebih dari seratus kasus, dengan rincian Tomohon 170 kasus, Manado 159 dan Minahasa 153.

Melihat masifnya penambahan kasus tersebut, Pemprov Sulut pun kembali memperpanjang PPKM di Bumi Nyiur Melambai.

Dalam surat edaran NOMOR: 440/21.4514/Sekr-Dinkes TENTANG ANTISIPASI PENINGKATAN KASUS COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI UTARA, Gubernur memperpanjang masa PPKM hingga 16 Agustus 2021

Dalam poin pertama edaran tersebut menjelaskan PPKM diperpanjang melihat kondisi epidemiologi, wilayah kabupaten/kota di Sulut dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment Covid-19.

Bupati/wali kota pun diminta menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment Covid-19 di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19, serta melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring,” ujar Olly pada poin 4 edaran itu

OD mengatakan, selama PPKM pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda menurut Gubernur OD pada poin ketujuh, pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya sesuai isi poin 8

Dalam edaran itu Gubernur juga menegaskan, kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen,” bebernya dalam poin ke 11 dan 12 SE tersebut.

Olly juga mengatakan, resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

“Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19,” tandasnya. (GIW)

No More Posts Available.

No more pages to load.