Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Youfri Pitoy: Laporan MT Tak Cukup Bukti, Polresta Manado Kirimkan SP2HP

oleh -318 Dilihat
Pengacara Clift Pitoy, SH

MANADO– Dugaan kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan pengaduan dari pelapor Meiki Taliwuna, SE MM, terhadap pengacara Youfri Clift Pitoy dan beberapa wartawan media online lokal, tentang tindak Pidana  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,  kini memasuki babak baru.

Polresta Manado lewat surat pemberitahuan no: 1592/VI/2021/Reskrim/Resta Manado, tertanggal 19 Juli 2021, yang ditandangani oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin S.Hut, SIK, (mengatasnamakan Kapolresta Manado), kepada pelapor Meiki Taliwuna (MT), telah memberitahukan hasil penyelidikan perkara, dimana isinya menyatakan jika Polresta Manado telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Menurut pihak terlapor, Advokat Youfri Clift Pitoy, menjeladkan bahwa menurut informasi yang diterimanya dari penyidik Polresta Manado, menerangkan bahwa laporan dari MT sudah dihentikan, karena tidak cukup bukti dan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

“Polresta Manado telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk Pelapor Bapak Meki Taliwuna, dan sudah diserahkan. Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kabag Wasidik Krimsus Polda Sulut,” terang Pitoy, lewat sambungan seluler kepada media ini, Selasa (27/7/2021).

Lanjutnya, jadi pada intinya, laporan Pelapor sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Hal tersebut diterangkan dalam surat pemberitahuan tersebut pada poin b, dimana menyatakan menurut hasil gelar perkara, dalam laporan tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” beber Pitoy.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor MT mulai bergulir sejak diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP. Lidik/ 1132 / VIII / 2020 / Reskrim, yang menyeret seorang advokat dan 3 wartawan media online lokal pada Agutus 2020 lalu.

(Buds)

No More Posts Available.

No more pages to load.