Ungkap Kasus Penikaman di Desa Mopolo Esa, Polres Minsel Tahan 7 Orang Tersangka

oleh -269 Dilihat

MINSEL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung pada aksi penikaman mengakibatkan korban meninggal dunia, atas nama Hardy Lumuko (41), warga Desa Mopolo Jaga I, Kec. Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik Sat Reskrim Polres Minsel menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; yang dikonfirmasi pada Rabu pagi (28/07/2021), mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka, masing-masing berinisial MS alias Marsel (20), RR (17), FS alias Fernando (18), VM (17), OL alias Oskar (23), NN alias Novel (20), dan SN alias Sandi (22). Ketujuh tersangka terdata sebagai warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kab. Minsel.

“Ditetapkan tujuh orang tersangka dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP / 24 / VII / 2021 / SPKT Res Minsel / Sek-Ryp, tanggal 24 Juli 2021. Ketujuh tersangka telah diamankan dan resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (24/07/2021) sekira pkl. 22.30 wita. Saat itu para tersangka yang menggunakan 6 (enam) unit sepeda motor saling berboncengan, pulang dari acara pesta perkawinan di Desa Powalutan menuju Desa Tompasobaru Satu.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, sepeda motor para tersangka berpapasan dengan sebuah sepeda motor lain yang memuat 3 (tiga) orang berboncengan. Disinyalir terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berkembang pada aksi pengeroyokan dan penikaman hingga akhirnya salah satu warga menjadi korban meninggal dunia.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah AKP Rio Gumara.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini pada pihak kepolisian.

“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Untuk masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” imbau Kapolres Minsel.

( HPM/Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.