Kasus Positif Covid-19 di Minsel Capai 644 Orang, 42 Pasien Meninggal Dunia

oleh -1079 Dilihat

MANADO – Kasus positiv Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, kini mencapai 644 orang.

575 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 27 orang lainya masih menjalani isolasi mandiri di rumah maupun di rumah sakit, dan 42 pasien lainnya telah meninggal dunia.

Data ini diperoleh dari Dinas kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan pada Minggu 4 Juli 2021 sore.

“Total kasus Covid-19 di Kabupaten Minsel, dihitung sejak dimulainya pandemi ini Tahun 2020 sampai hari ini, sudah mencapai 644 kasus,” ujar Erwin Schouten.

Semakin tingginya penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan dalam dua pekan terakhir, membuat Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, harus mengeluarkan surat edaran pencegahan.

Foto : ilustrasi covid-19

Dalam Surat Edaran Nomor 366, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, salah satu poinnya memerintahkan pembuatan posko di semua desa dan kelurahan.

“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilaksanakan dengan membentuk Posko tingkat desa dan kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. Dan bagi wilayah yang telah membentuk Posko agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya, serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro, di skala Jaga dan Lingkungan,” ungkap Franky.

Soal anggaran operasional Posko PPKM, kata Franky, dapat diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan pendapatan lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko PPKM dibebankan pada masing-masing desa dan kelurahan. Anggarannya bisa bersumber dari ADD dan sumber dana lainnya yang tertata dalam APBDes,” kata Franky.

Sedangkan, pembiayaan Posko di tingkat kelurahan, berbeda dengan pembiayaan Posko PPKM desa.

Pembiayaan Posko PPKM tingkat kelurahan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dalam Surat Edaran sudah diatur bahwa pembiayaan Posko PPKM tingkat kelurahan dibebankan dalam APBD Kabupaten Minsel,” tandas Franky Wongkar.

Dalam menjalankan Posko, kata Bupati yang baru 5 bulan dipilih mayoritas warga itu, personilnya diambil dari unsur perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan dari unsur mitra pemerintah desa lainnya.

“Baik di tingkat desa dan kelurahan, Posko PPKM diketuai oleh Lurah dan Hukum Tua, bekerja sama juga dengan Babinsa , Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat,” papar Franky Wongkar.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.