82 Pejabat Administrator Dan Pengawas Dimutasi, Gaghana: Kontrak Kerja, Wajib Dipenuhi Pejabat

oleh -118 Dilihat
Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME ketika melantik dan mengambil sumpah 82 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemkab Sangihe, Jumat (18/06/2021).

TAHUNA -Pemerintah Kabupaten Sangihe, Jumat (18/06/2021) di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo menggelar mutasi dan penyegaran pejabat. Sedkitnya 82 Pejabat Administrator dan Pengawas dilantik sekaligus diambil sumpah oleh Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME.

82 Pejabat Administrator dan Pengawas tersebut terdiri dari 5 Camat, 5 Kepala Bagian, 4 Lurah, 11 Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta 57 pejabat lainnya yang tersebar di Dinas/Badan, Kecamatan dan Kelurahan.

Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah bagi pejabat yang mendapatkan promosi dan penyegaran jabatan.

“Dalam tataran birokrasi promosi dan rotasi adalah hal yang wajar. Namun dalam pelaksanaan rotasi maupun penyegaran jabatan penilaian disiplin dan kinerja menjadi landasan utama”, ungkap Gaghana.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setiap pejabat yang baru mendapatkan rotasi dan penyegaran diwajibkan mampu memenuhi kontrak kerja dan inovasi diharapkan mampu dilakukan setiap pejabat.

“Selama 6 bulan kedepan kontrak kerja wajib dipenuhi untuk penilaian dan utamanya juga adalah inovasi pelayanan di pemerintahan bagi masyarakat”, kunci Gaghana.

Sejumlah pejabat yang mendapatkan rotasi diantaranya Camat Manganitu dijabat oleh Julian Pesik, sedangkan pejabat sebelumnya Toufan Trenov Pontoh resmi menjabat sebagai Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sangihe, Rivai Mahdang yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Perbatasan Daerah Sangihe menempati jabatan baru sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.