Diduga Adanya Mafia Tanah di Desa Kakenturan, Komaling: INAKOR Akan Tindak Lanjut ke Aparat Penegak Hukum

oleh -168 Dilihat

MINSEL – Proyek lahan perkebunan Kopi di Desa Kakenturan diduga ada mafia tanah disorot oleh LSM INAKOR Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melalui DPC INAKOR Modoinding yang di Ketuai oleh Markus Komaling.

Hal ini diungkap Komaling yang saat itu didampingi Sekretaris DPD Minsel INAKOR Vecky S. Weol saat pertemuan mereka dengan Ketua DPW Sulut Rolly Wenas,S.Sos pada agenda kunjungan monitoring INAKOR Sulut di Kecamatan Modoinding, pada Kamis, (10/06/21).

Ketua INAKOR Kecamatan Modoinding Markus Komaling mengatakan bahwa, didapat adanya temuan dugaan mafia tanah dalam lahan perkebunan kopi yang akan LSM INAKOR sikapi serius.

“Bukti temuan dan sumber informasi dari masyarakat bahwa adanya tindakan penjualan lahan yang masih berstatus hak pakai dan belum menjadi hak milik akan kami tindak lanjut ke aparat penegak hukum di waktu dekat ini,” ungkap Markus Komaling

Komaling menambahkan, dalam temuan kami terdapat adanya pihak yang tidak bertanggung jawab telah bekerja sama dengan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) setempat melakukan hal yang tidak pantas dilahan perkebunan kopi, diduga mereka telah memperjual belikan lahan secara tidak pantas. Dan atas hal ini, Komaling menegaskan bahwa sebagai Ketua INAKOR Kecamatan, beliau akan melakukan proses hukum.

Seperti diketahui, pada Tahun 1980, Melalui kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui menteri pertanian Soedarsono hadisapoetro (1978-1983) dan Menteri Negara Urusan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kabinet Pembangunan III 1978-1983) Emil Salim terkait melakukan pengembangan pengelolaan perkebunan kopi untuk pengembangan agribisnis kopi terpadu dengan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN).

Terkait Kebijakan Pemerintah tersebut, Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding, adalah salah satu lokasi yang menjadi kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Kopi tersebut.

Kebijakan Pemerintah itu langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Kakenturan pada tahun 1980/1981 dengan pembentukan Panitia Proyek Kopi yang berjumlah 13 orang yang bersama-sama Pamong Desa yang jumlahnya 14 orang dalam kepengurusan kelengkapan administrasi.

Dengan bergulirnya waktu, perombakanpun dilakukan dengan maksud dan tujuan KIMBUN tersebut dengan persetujuan setiap Kepala Keluarga (KK) diberikan 1 (satu) hektar dan Pamong Desa masing-masing 2 hektar. Yang pada waktu itu setiap Kepala Keluarga memberikan Rp. 8.000, untuk biaya pengukuran dll.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPW INAKOR Sulut Rolly Wenas,S.Sos mengatakan, berdasarkan bukti dan fakta yang berhasil diperoleh bahwa diduga adanya kegiatan jual beli yang tidak pantas dapat dikategorikan semacam kasus mafia tanah. Akan hal ini Wenas mengapresiasi langkah INAKOR Modoinding yang telah siap untuk memproses hukumkan.

“Laporan adanya oknum-oknum yang telah menjual lahan tersebut yang melebihi jumlah luas yang sebenarnya dalam keadaan letaknya saja belum diketahui secara pasti karena belum adanya pengundian berdasarkan hasil musyawarah serta demi kelengkapan administrasi dibentuknya peta berdasarkan nomor dengan disertai nama-nama KepalabKeluarga (KK) yang telah memberikan uang pengukuran yang jumlahnya Rp. 8000 dan walaupun belum semua melunasinya dapat dikategori aksi mafia dan INAKOR akan lakukan upaya pidanakan,” tegas Wenas.

Selanjutnya Wenas menyebut, beliau menerima informasi bahwa sudah ada beberapa yang telah memiliki SKPT tetapi untuk lokasinya belum diketahui secara pasti dikarenakan untuk lokasinya belum diundi dan masyarakat perlu mengetahui bahwa pihak yang ada dalam lahan itu berstatus pekerja hak pakai dan belum menjadi hak milik.

“Saya berharap buat Pemerintah Desa, baik Desa Kakenturan maupun Desa Kakenturan Barat, untuk sementara jangan pernah menandatangani surat jual beli terkait lahan tersebut, serta aktivitas perombakan yang sementara ini dilakukan untuk bisa dihentikan sebelum adanya keputusan yang pasti terkait proyek kopi tersebut.” ambahnya.

Lebih lanjut Wenas mengatakan, informasi masyarakat beserta bukti yang ada menjadi dasar kami untuk melakukan pengawasan secara melekat karena yang namanya kategori mafia tanah tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas untuk

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.