Pemprov Terbitkan SE Gubernur Sulut Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Libur Hari Raya

oleh -121 Dilihat
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey

MANADO – Menghadapi libur Idul Fitri 1442 H dan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus Tahun 2021 yang pada tahun ini jatuh di tanggal yang berdekatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulut.

Larangan pembatasan aktivitas masyarakat di Provinsi Sulut ditetaokan Lewat Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 440/21.2415/Sekr-Ro.Hukum tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan, Pelarangan Ibadah Rekreasi di Tempat Umum pada Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dan Open House/Halal Bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, Pemprov Sulut secara resmi membatasi aktivitas masyarakat guna menekan angka pertumbuhan Covid-19 di wilayah Sulawesi Utara.

Dalam surat edaran Gubernur Sulut itu dimaksudkan agar masyarakat membatasi aktivitas selama perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 dan libur bersama.

“Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada saat perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H dan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus Tahun 2021,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Selain menerbitkan surat edaran, Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga meminta kepada para Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menindaklanjuti Surat Edaran ini. Beberapa hal yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan Buka Puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H.

2. Khusus di Kota Manado, Shalat Id hanya dilaksanakan di masjid-masjid tiap kelurahan, sedangkan di kabupaten/kota yang lain mengikuti situasi dan kondisi masing-masing.

3. Tidak ada pawai Takbiran secara massal, tapi dilakukan di masjid.

4. Terkait kegiatan peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus Tahun 2021, dilarang melaksanakan ibadah rekreasi atau sejenisnya di tempat umum.

Selanjutnya, Gubernur juga memberi instruksi kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan Open House/Halal Bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Terakhir, diinstruksikan kepada para pelaku usaha wisata untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama perayaan Idul Fitri 1442 H dan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus Tahun 2021.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.