MITRA – Dalam memberikan pelayanan terbaik di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berinovasi.
” Meski dalam masa pandemi Covid-19, kami tetap memberikan perhatian terhadap pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra,” kata Kepala Dinas Dukcapil Mitra Piether Owu kepada media ini, Senin (10/5/2021).
Agar supaya, lanjutnya, masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus administrasi kependudukannya, apalagi di masa Pandemi Covid-19 saat ini, kami membuat kebijakan baru dalam pengurusan akte nikah dan lahir.
“Kebijakan ini dibuat agar bisa mengefisienkan waktu. Masyarakat tak perlu bolak-balik dalam mengurus administrasi kependudukan. Pengurusan administrasi kependudukan akan kami buka secara online,” katanya.
Dikatakan Owu, sistem paket yang dimaksudkan dalam pengurusan administrasi kependudukan adalah saat pengurusan Akte Nikah, sudah sekaligus dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK) serta perubahan identitas diri di KTP.
“Sama halnya juga dengan pengurusan Akte Kelahiran, Disdukcapil juga akan mengatur administrasi tersebut satu paket dengan perubahan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA),” urainya.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan akan terbantu dan bisa lebih efisien waktu.
“Jadi tak perlu bolak-balik mengurus Akte Nikah, KK, Akte Kelahiran, KIA dan bahkan perubahan KTP. Apalagi saat ini masih masa Pandemi,” ujarnya.
Inovasi ini tambahnya, bukan cuma sampai disitu saja, Disdukcapil Mitra juga menerapkan standar waktu dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
” Kami akan menerapkan standard waktu dalam setiap mengurus administrasi kependudukan, supaya masyarakat tak perlu berlama-lama menunggu proses pembuatannya. Namun, harus dipastikan berkas yang diperlukan harus lengkap. Meski begitu, dalam mengurus administrasi kependudukan, tentu saja kami akan berpegang pada protokol kesehatan agar menghindar timbulnya klaster baru,” tutupnya.
(Tetty)