Tak Larang Acara Syukuran, CSWL: Jangan Kebablasan Waktu dan Protokol Kesehatan

oleh -378 Dilihat

TOMOHON-Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE menginstruksikan camat dan lurah se-Kota Tomohon untuk memperketat protokol kesehatan sesuai Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut CSWL, Perda tersebut sangat jelas menyebut tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019.

Satu hal yang disorot CSWL yaitu pelaksanaan acara pesta di rumah warga. “Kami tolerir 60 menit setelah jam 10 malam untuk acara hiburan menggunakan sound system,” sebut Wali Kota Caroll, sembari mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang diadakan acara syukur.

Disebutkan Wali Kota Caroll, hasil evaluasi bahwa pelaksanaan acara sudah terlalu longgar. Bahkan mengacuhkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Jangan sampai terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19 di Kota Tomohon, tingkat provinsi, bahkan nasional,” tandas Wali Kota Caroll.

Wawali Wenny mengingatkan jajaran pemerintah dan masyarakat bahwa bahaya Covid-19 masih mengancam.

“Jangan sampai kita kebablasan, sehingga kasus Covid-19 tidak dapat dikendalikan lagi seperti terjadi di beberapa negara seperti India,” imbuh Wawali Wenny.

Wawali Wenny menekankan, pihaknya telah bekerjasama dengan aparat kepolisian soal izin keramaian. “Jika ada acara musik melewati waktu yang ditentukan, maka sound system akan disita oleh aparat kepolisian,” tandas Wawali Wenny.

(vhp)

No More Posts Available.

No more pages to load.