FDW – PYR Ikut Kegiatan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal Pemkab Minsel

oleh -111 Dilihat

MINSEL – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, didampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang,M.Th, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Denny Kaawoan, M.Si, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Stefanus D.N.Lumowa, SE, mengikuti kegiatan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin, (26/4/2021) yang bertempat dilantai IV Kantor Bupati Minahasa Selatan

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Minsel dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara DR. Setya Nugraha, SE, M.I.B.A.

Dalam sambutanya Bupati FDW menyampaikan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara tegas mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidak-efisienan dalam pencapaian tujuan organisasi.

Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau (APIP) mempunyai peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan yang akuntabel.

Saat ini, inspektorat kita memiliki tenaga pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bertugas melaksanakan pengawasan intern melalui berbagai bentuk pengawasan seperti audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pendampingan, koordinasi, konsultasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

Peran dan tanggungjawab APIP saat ini menjadi sangat penting dan harus didukung oleh semua pemangku kepentingan di Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam kaitan itu, dalam rangka menegaskan peran serta fungsi tersebut, secara formal, kita telah menyusun dan menandatangi bersama Piagam Pengawasan Intern  atau Internal Audit Charter.

Piagam Pengawasan Intern ini merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh APIP sekaligus penegasan komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Dengan adanya piagam ini, diharapkan mampu menguatkan peran dan fungsi APIP dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

Demikian pula melalui piagam ini diharapkan dapat meminimalisasi kendala-kendala yang dihadapi oleh Inspektorat dalam menjalankan tugasnya serta melaporkan hasilnya kepada kami.

Oleh karena itu, Bupati FDW menyarankan agar Inspektorat tidak ragu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, terutama dengan adanya piagam ini yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan pengawasan nantinya.

Komitmen seluruh perangkat daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, efektif, efisien dan bertanggung jawab serta dengan peran maskimal dari Inspektorat, niscaya Kita mampu membangun Minahasa Selatan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai perwujudan dari salah satu Misi pembangunan kita, yakni memantapkan Birokrasi yang Profesional melalui tata kelola Pemerintahan yang baik.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Pengelolaan Keuangan Kabupaten Minahasa Selatan DR. Syahfrudin Mosii, SE, MM., dan segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.