Ditusuk 17 Kali Hingga Pisau Bengkok, Fakta Pembunuhan Member Gym Surabaya, Pelaku Sering Dibully Korban

oleh -469 Dilihat
Pembunuhan member gym surabaya

SURABAYA – Tersangkah Kasus pembunuhan di pusat kebugaran di surabaya telah ditangkap.

kasus pembunuhan tersebut menewaskan Fardi Chandra (46) yang ditusuk oleh pelaku Eren (38) yang adalah seorang pelatih kebugaran.

Pelaku menusuk korban sebanyak 17 kali mengunakan pisau hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok.

Diduga pelaku melakukan tindakan tersebut kerena sering di bully oleh korban, hingga pernag diancam akan di bunuh

Foto : pelaku pembunuhan

“Tersangka ini dendam sejak lama, sejak satu tahun yang lalu. Tersangka berusaha bicara baik-baik namun tidak diindahkan oleh korban yang terus membully. Makanya tersangka mempunyai rencana melakukan pembunuhan. Jadi dia (tersangka) akan menghabisi karena dendam kesumat, artinya dia sudah lama melakukan itu,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana kepada wartawan saat rilis di Mapolsek Sukolilo, Selasa (27/4/2021).

“Diejek, di-bully, kata-katanya kamu tak habisi sama keluargamu. Jadi (tersangka) merasa tersinggung. Karena dia dihina sebagai piti (personal trainer) hanya cari makan dan sebagainya, sehingga dia punya niat melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Subiyantana.

Subiyantana mengatakan sebelum kejadian penusukan, sempat terjadi cekcok di lantai 2 pusat kebugaran itu. Kemudian pelaku turun ke swalayan terdekat untuk membeli pisau.

“Terus selanjutnya korban mau pulang. Diadang di depan (oleh tersangka) kemudian terjadi cekcok mulut lagi, namun pisau sudah disiapkan di balik bajunya (tersangka), sehingga pada waktu terjadi cekcok korban langsung ditusuk,” ujar Subiyantana.

Foto : korban dan tersangkah

Dari hasil visum luar, korban mengalami belasan luka tusukan di sejumlah tubuhnya. Sedangkan barang bukti pisau terlihat bengkok dan ada bekas darah.

“Dari hasil pemeriksaan visum luar kemarin, ada 17 tusukan yaitu di antara leher, punggung, perut, paha kiri, dada. Sehingga korban kehabisan darah, sehingga langsung kita lakukan evakuasi ke rumah sakit dilakukan pertolongan pertama, terus korban meninggal dunia,” lanjut Subiyantana.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu pisau yang sudah bengkok yang dijadikan sarana pelaku menghabisi korban, sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disk, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban.

“Pasal yang digunakan adalah pasal 340, 338, 351 ayat 3 dan ancaman hukumannya adalah 20 tahun, terus 15 tahun, dan 7 tahun, sama UU No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam yang digunakan,” tandas Subiyantana.

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Pembunuhan Member Pusat Kebugaran, Ditusuk 17 Kali Hingga Pisau Bengkok

No More Posts Available.

No more pages to load.