Viral! Ibu-ibu Masuk Tol Dengan Sepeda Motor

oleh -318 Dilihat
ibu-ibu masuk tol dengan motor
ibu-ibu masuk tol naik motor

JAKARTA – Seorang ibu-ibu yang masuk tol mengendarai sepeda motor viral di media sosial.

Video amatir tersebut diunggah pada Selasa 21 April 2021 oleh akun instagram @dashcamindonesia.

Sepeda motor yang dikendarai seorang wanita tersebut masuk lewat Gerbang tol (GT) Angke 1 jalan tol dalam kota sekitar pukul 17:00 WIB, 20 April 2021

Foto : ibu-ibu masuk tol dengan sepeda motor

Sementara, terlihat dalam video itu, ibu tersebut mengenakan kaos berwarna biru dengan tas selempangnya dan tak lupa menggunakan helm.

Ia tampak sedang membayar di gerbang tol menggunakan kartu elektronik atau e-toll.

Setelah mengetapkan kartu e-tollnya, ibu-ibu tersebut dengan santai masuk ke jalur tol mengendarai sepda motor Honda Astrea Supra 125.

Aksi pengendara perempuan yang mengenakan kaos biru donker bercelana pendek dan berhelm hitam tersebut direkam dari dalam kabin seorang pengendara mobil yang mengantre di belakangnya saat akan mengisi e-toll di gerbang tol.

Beragam komentar dari warganet pun bermunculan dalam video tersebut.

“Terniat, pake E-toll pula,” tulis netizen.

“Bukan nyasar lagi ini mah, ini emang sengaja kyak nya, dari awal dia udah bawa e-toll juga soal nya,” tulis warganet lain.

Tanggapan Jasa Marga

Menanggapi hal ini, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengaku sudah mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

“Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4/2021) pukul 17.01 WIB,” kata Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

“Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1,” ujarnya.

“Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut,” ujarnya.

Bismarck menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.

Foto : ibu-ibu masok tol dengan sepeda motor

Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan:

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta,” kata AKP Bambang Krisnady.

Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

“Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” kata Nasrullah.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul : Viral Ibu-ibu Masuk Tol Mengendarai Motor, Lolos Pakai E-Toll, Begini Tanggapan Jasa Marga

No More Posts Available.

No more pages to load.