Hukum Mimpi Basah Di Siang Hari Saat Sedang Puasa, Apakah Batal? Begini Penjelasannya

oleh -185 Dilihat
Mimpi basah
Mimpi basah

JAKARTA – Ada Beberapa hal bisa membatalkan puasa kita selain makan dan minum saat sedang berpuasa.

Agar ibadah puasa ramadhan kita dapat dijalankan dengan baik dan mendapatkan banyak pahala, maka kita perlu lebih memahami segala hal yang harusnya tidak dilakukan.

Bagaimana dengan air sperma yang keluar saat sedang menjalankan puasa?

Foto : ilustrasi tidur

Tentu saja hal tersebut membatalkan puasa, namun apabila dilalui dengan proses persenggamaan, atau hubungan seksual.

Atau dengan usaha sendiri (masturbasi), kedua hal tersebut apabila dilakukan saat siang hari di bulan Ramadhan tentu akan membatalkan.

Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah? Apakah puasanya batal?

Akademisi IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasan mengenai hal itu.

Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?.

Ia menjelaskan, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi diluar kesengajaan manusia.

“Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu ‘kan diluar kesengajaan manusia.”

Foto : ilustrasi mimpi basah

“Ketika mimpi terjadi di luar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya,” jelas Tsalis Muttaqin

Namun setelah mengalami mimpi harus mandi besar atau mandi junub.

“Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul.”

“Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

No More Posts Available.

No more pages to load.