DPM PTSP Manado Pastikan Bangunan eks RM Dego-Dego Belum Memiliki IMB

oleh -145 Dilihat
Kantor DPMPTSP Manado.

MANADO– Polemik penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan eks RM Dego-Dego milik Desire Esther Maitimo/Meiky Taliwuna, yang terletak di jalan Wakeke No 11 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, kian memanas.

Persengketaan antara pemilik bangunan dengan pihak tetangga terkait surat IMB, saat ini telah masuk ke ranah hukum dan bahkan berbuntut sampai dipanggilnya Lurah Wenang Utara Greity Kawilarang SH oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, untuk dimintai keterangan.

Polresta Manado, yang menangani kasus sengketa ini telah menyurat ke Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PSTP) Kota Manado untuk meminta penjelasan dan data terkait surat IMB bangunan eks Gedung Dego-Dego Manado, dengan surat No B/388/III/2021/Reskrim/RestaMdo, tertanggal 2024.

Menindaklanjuti isi surat tersebut, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Manado, memberikan jawaban lewat surat balasan No 22/D.21/Pemdal/DPMPTSP/IV/2021, tertanggal 8 Aprl 2021 yang ditandatangani oleh Kepala DPM PTSP Manado, Jimmy Rotinsulu SE, MSi.

Dalam surat balasan tersebut, DPM PTSP Manado menyampaikan beberapa hal terkait belum bisa diterbitkannya permohonan pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego tersebut.

“Pemilik bangunan Eks Rumah Makan Dego-Dego di Jalan Wakeke No 11 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado telah mengajukan permohonan IMB untuk usaha tempat Kost dan Restoran dengan Nomor registrasi 202-20200312-00096, pada Maret 2020 lalu dengan nama pemohon Desire Esther Maitimo,” jelas Kepala DPM PTSP Manado, Jimmy Rotinsulu kepada media ini.

Namun, lanjutnya, permohonan IMB tersebut belum dapat diberikan/diterbitkan karena salah satu kelengkapan admnistrasi yang tak ada.

“Surat IMB bangunan eks RM Dego-Dego belum bisa kami terbitkan. Persyaratannya masih belum lengkap. Pemohon belum memiliki rekomendasi dari Kelurahan setempat, yakni Surat Pemberitahuan Tetangga berupa surat persetujuan yang ditandatangani oleh para tetangga disekitar lokasi pembangunan gedung tersebut, dimana surat tersebut akan menjadi dasar rekomendasi untuk menerbitkan surat IMB,” tegas Rotinsulu.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.