Dipanggil Ombudsman Terkait IMB Bangunan eks RM Dego-Dego, Lurah Wenut: Saya Tak Akan Keluarkan Surat Pemberitahuan Sebelum Disetujui Tetangga

oleh -225 Dilihat
Lurah Wenang Utara, Greity Kawilarang SH.

MANADO– Menanggapi surat panggilan nomor B/00SA.M 42-23/133 2020/2021 tertanggal 19 Januari 2021, dari Ombudsman RI Perwakilan Sulut terkait permintaan penjelasan/klarifikasi atas dugaan menunda dan menghambat proses ditandatangani/diterbitkannya surat pemberitahuan dari pihak tetangga samping bangunan eks RM Dego-dego, untuk dijadikan rekomendasi dalam penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Lurah Wenang Utara (Wenut) Greyti Kawilarang SH pun memberikan penjelasannya.

“Saya sudah memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sulut beberapa waktu lalu. Kepada Ombudsaman RI Perwakilan Sulut, saya beberkan alasannya kenapa belum bisa menandatangani atau menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan tetangga, yang akan menjadi dasar rekomendasi diterbitkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk bangunan eks RM Dego-Dego. Itu karena persetujuan dari tetangga belum ditandatangani,” jelas Lurah Greity membuka pembicaraan.

Menurutnya, alasan yang dibeberkannya itu, bisa diterima oleh Ombudsman, sebab menurut pihak Ombudsman, tindakan yang diambilnya sudah benar dan sesuai prosedur/aturan.

“Saya jelaskan jika persetujuan dari tetangga belum ada. Pihak tetangga belum menandatangani surat persetujuan, yang akan menjadi dasar rekomendasi pembuatan surat permohonan, dan nantinya akan diteruskan ke Dinas Perijinan (DPM PTSP Manado) untuk dibuatkan Surat IMB,” bebernya.

Pihak Ombudsman sendiri lanjutnya, sangat setuju dan mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kelurahan Wenang Utara agar tidak menerbitkan surat permohonan sebelum adanya persetujuan dari para tetangga.

“Pihak Ombudsman sendiri juga setuju atas tindakan yang saya ambil, sebab surat pemberitahuan yang diminta oleh pemilik bangunan eks RM Dego-Dego tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ombudsman juga meminta agar surat permohonan tersebut jangan dulu diterbitkan jika belum ada persetujuan dari para tetangga,” tambahnya lagi.

Sementara, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulut sendiri, belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan Lurah Wenang Utara, Greity Kawilarang, meski telah dihubungi dan didatangi media ini sekira empat kali, dan telah dibuatkan janji untuk pertemuan.

Diketahui, polemik pembangunan eks gedung RM Dego-Dego yang kini sedang bergulir di Polresta Manado, sempat juga melibatkan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulut. Hal ini didasarkan atas surat pelaporan dari Aswin Kasim, yang merupakan advokad/penasehat hukum pemilik bangunan eks RM Dego-Dego, Desire Esther Maitimo/Meiky Taliwuna, yang melaporkan Lurah Wenang Utara Greity Kawilarang, SH atas dugaan menghambat/menunda-nunda untuk diterbitkannya Surat IMB, dan berimbas pula dengan dilaporkannya Kuasa Hukum pihak Tetangga, Clift Pitoy SH, serta menyeret pula beberapa wartawan media online lokal ke Polresta Manado, dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.