Wali Kota Bogor Sebut Rizieq Sihab Berbohong Soal Kondisi Kesehatannya, Rizieq Marah-marah

oleh -204 Dilihat

JAKARTA – Kasus pemalsuan hasil swab dengan terdakwa Muhammad Rizieq Sihab (MRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada, Rabu 14 April 2021.

Dengan nada tinggi Eks pentolan FPI ini mengatakan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sudah memberikan kesaksian bohong dalam ruang persidangan.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bima Arya sebagai saksi dalam persidangan, disitulah kemarahan Rizieq bermula.

Foto : Muhammad Rizieq Sihab (MRS)

Rizieq memprotes keterangan Bima Arya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menyebutnya berbohong.

“Saya minta dicatat, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sekaligus Kepala Satgas Covid-19 di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan,” kata Rizieq di persidangan.

Dalam kesempatan itu Rizieq juga menyinggung sikap Bima Arya selaku Wali Kota dan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang justru memilih memidanakan pasien rumah sakit, ketimbang berbicara secara kekeluargaan.

Pentolan FPI itu menilai sikap Bima Arya sama saja telah melakukan kriminalisasi terhadap pasien RS.

“Anda memidanakan. Pasien dipidanakan. Anda ini melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi RS. Anda yang memidanakan. Jadi saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara, bukan anda,” tegas Rizieq.

Tak berhenti di situ, Rizieq kembali menyebut Bima Arya telah memberi kesaksian palsu alias bohong, padahal sudah disumpah.

Ia mengaku akan membuktikan bahwa kesaksian Bima Arya tersebut adalah sebuah kebohongan.

“Beliau sudah disumpah untuk tidak berbohong. Sekarang saya membuktikan beliau berbohong. Itu hak saya penuntut umum,” tuturnya.

Foto : proses persidangan kasus pemalsuan swab

Sebelumnya Bima Arya menyebut terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat, dengan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa yang menyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes antigen.

Sehingga ia menyatakan bahwa Rizieq saat itu sudah berbohong atas kondisi kesehatannya.

“Saya menyatakan bahwa habib (Rizieq) berbohong. Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan di saat di Rumah Sakit Ummi bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai,” kata Bima.

“Soalnya indikasi Covid-nya ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada Habib tadi, bahwa dia di Rumah Sakit Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat,” sambung dia.

Dalam kasus swab test palsu di RS Ummi, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Marah-marah Dituding Bohong Sama Wali Kota Bogor

No More Posts Available.

No more pages to load.