Pura-pura Terapi Kanker Payudara, Oknum Dosen di Jember Malah Lecehkan Siswi SMA

oleh -172 Dilihat

JEMBER – Seorang oknum dosen Universitas Jember (Unej), berinisial RH harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya RH saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri seorang gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA

Aksi bejat RH terungkap setelah keponakannya yang menjadi korban pelecehan, curhat di media sosial

Foto : Ilustrasi pelecehan

Lebih memiriskan lagi, ternyata tersangka RH, telah merawat korban sejak kecil

Dari informasi yang dihimpun, RH ternyata menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura melakukan terapi kanker payudara terhadap keponakannya itu

RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara.

Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

“Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri,” ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Foto : Ilustrasi pelecehan

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Universitas Jember bakal melakukan investigasi terhadap kasus kekerasan seksual. Ini menyusul adanya pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan terlapor oknum dosen Unej.

Rektor Unej Iwan Taruna mengakui adanya dosen Unej yang dilaporkan polisi.

“Sebetulnya baru sekitar dua hari lalu, saya dengar ada laporan polisi terhadap oknum dosen Universitas Jember terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iwan, Kamis (7/4/2021).

Iwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Meskipun, kasus itu sudah masuk di ranah hukum, pihaknya tetap akan bertindak.

“Berjalan paralel. Polisi itu ranah hukumnya, kami di sisi disiplin pegawai,” imbuhnya.

Hal yang akan dilakukan internal Unej adalah membentuk tim investigasi.

“Kita sudah bentuk tim investigasi terkait dengan ini semua,” imbuh Iwan.

Proses investigasi internal, kata Iwan, dimulai dari fakultas tempat dia mengajar. Pihak fakultas juga mengumpulkan bukti-bukti.

“Tentu kita sebagai manusia ketika begitu harus memakai asas praduga tak bersalah dulu,” tegasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat.

“Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini,” ujar Yamini.

Seperti diketahui, selama ini korban tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.

Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.

Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan seksual untuk berani bicara.

Status itu diketahui oleh ibu korban.

Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu.

Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi.

Pencabulan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.

“Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi,” tegas ibu korban.

Artikel ini telah tayang di BANGKAPOS.com dengan judul Curhatan Siswi SMA Bongkar Kelakuan Oknum Dosen, Pura-pura Terapi Kanker Payudara Malah Pelecehan

No More Posts Available.

No more pages to load.