Pembebasan Lahan Tol di Bitung Bermasalah, Pembayaran Ganti Rugi Tidak Tepat Sasaran

oleh -184 Dilihat

BITUNG – Pembebasan lahan tol di Kota Bitung, khususnya di Kelurahan Kakenturan 1 dan Kakenturan 2, Kecamatan Maesa, hingga saat ini masih bermasalah.

Pasalnya pihak PPK selaku juru bayar pembebasan lahan saat ini telah dilaporkan karena melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang tidak tepat sasaran.

Dimana PPK melakukan pembayaran tidak kepada ahli waris yang sah pada lahan milik keluarga Naftali-Panggili.

Foto : Proses persidangan sengketa pembebasan lahan tol Manado Bitung

Bahkan dalam fakta persidangan Perkara Nomor 203/PDT.G/2020/PN. Bit, terungkap selama proses persidangan baik tergugat 1 PPK Tol dan tergugat 2 SD Cokroaminoto tidak dapat menghadirkan bukti surat asli yang menunjukkan hak kepemilikan atas tanah yang menjadi objek Sengketa

Selain itu, persidangan yang berjalan tidak pernah dihadiri oleh BPN, Camat, dan Lurah setempat, sehingga semakin jelas menunjukkan bahwa pencairan dana untuk pembayaran hak atas tanah yang telah di cairkan oleh pihak tol dahulu adalah sebuah perbuatan melawan hukum

Tim kuasa hukum Keluarga Naftali-Panggili Reza Sofian, SH mengaku optimis gugatan kliennya akan dikabulkan oleh PN Bitung jika melihat fakta-fakta dalam sidang yang telah berlangsung

Foto : Ahli waris bersama tim kuasa hukum

Ia juga mengaku bersyukur karena selama proses persidangan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi, SH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, serta para Hakim sangat pro aktif bertanya kepada saksi-saksi, sehingga terungkap fakta kebenaran hukum atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat

“Selain itu saya tau, Ketua Pengadilan Negeri Bitung sangat terkenal dikalangan para pengacara sebagai seorang hakim yang sangat bersih dan bersifat adil, sehingga jika melihat fakta persidangan ini kita optimis majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, akan mengabulkan seluruh gugatan Perkara Nomor 203/PDT.G/2020/PN.Bit tersebut,” tandasnya.

Sekedar informasi saat ini proses persidangan atas perkara dengan Register Perkara Nomor 203/PDT.G/2020/PN. Bit telah memasuki tahapan kesimpulan

No More Posts Available.

No more pages to load.