Ternyata Anggota Polisi yang Terlibat Insiden Tewasnya Pengawal Rizieq Shihab Telah Meninggal Dunia

oleh -131 Dilihat

JAKARTA – Salah satu dari tiga oknum polisi yang berstatus terlapor dalam kasus dugaan pembunuhan di luar prosedur hukum terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ternyata telah meninggal dunia.

Bahkan dari kabar yang tersebar, oknum polisi yang berinisial EPZ itu, diketahui telah meninggal dunia sejak 4 Januari silam.

Kabar mengejutkan ini turut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, pada Jumat (23/3/2021)

Ia menjelaskan polisi berinisial EPZ meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten.

ilustrasi-kecelakaan-net
Foto : Ilustrtasi kecelakaan

“Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Saksi EPZ merupakan salah satu dari tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus tersebut. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2021.

Alasan Baru Diumumkan

adegan-penggeledahan-para-rekonstruksi-kasus-penembakan-enam-anggota-fpi-di-rest-area
Foto : Rekonstruksi bentrok antara anggota polisi dan FPI

Rusdi menjelaskan alasan mengapa polisi baru mengungkap perihal kematian EPZ belakangan. “Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri. Terlapor tetap tiga,” ucapnya.

Ia mengatakan, dalam proses penanganan perkara akan disesuaikan dengan Pasal 109 KUHAP. “Tentunya nanti dalam prsoses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan,” kata Rusdi.

Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Tiga polisi jadi terlapor dalam perkara itu.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pengawal Rizieq Shihab Meninggal Dunia

https://bali.tribunnews.com/2021/03/26/oknum-polisi-yang-diduga-terlibat-kasus-pengawal-rizieq-shihab-meninggal-dunia.

No More Posts Available.

No more pages to load.