MANADO – MB alias Pompong (50), lelaki warga Desa Gangga 2 Likupang Barat, Minahasa Utara yang berprofesi sebagai seorang tukang, tega melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Aksi bejat pria paruh baya ini dilaporkan oleh keluarga korban dengan Laporan Polisi LP nomor: 116 /lll/2021, tanggal 23 Maret 2021.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa Utara dipimpin Kanit Resmob Aiptu Jefri Bassay langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang berada di Desa Kema III Kecamatan Kema, Rabu (24/3/2021).
Tersangka selanjutnya dibawa oleh Tim Resmob ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mengomentari perbuatan tersangka, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast sangat menyesalkan perilaku tersangka terhadap korban yang masih dibawah umur.
“Seharusnya dia menjadi pelindung bagi anak-anak, bukannya melakukan hal-hal yang tidak pantas. Kasus ini tentunya akan menjadi perhatian serius Kepolisian,” singkatnya.
(redaksi/humaspoldasulut)