LSM AKI DPD Sulut, Apresiasi Polres Minsel Respons Cepat Tindaki Penimbun BBM Ilegal

oleh -101 Dilihat

 

MINSEL – Ketua DPD LSM Anti Korupsi Indonesia AKI Sulawesi Utara mengapresiasi Kinerja Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon, SIK serta jajaran yang menindak penimbun BBM diluar prosedur pada Jumat 26/03/2021.

Gerak cepat Kapolres Minahasa Selatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keluhan warga yang di rugikan dengan tindakan oknum penimbun yang sudah bekerja sama dengan pihak pengelola pom Bensin, baik yang ada di Desa Matani Kecamatan Tumpaan maupun Kelurahan Bitung Amurang.

Akibat dari tindakan penimbun yang menggunakan galon juga kendaraan sepeda motor tangki jumbo membuat antrian menjadi panjang yang memperlambat waktu dari pengantri yang lain bahkan tidak jarang pihak pengelola pom bensin menyampaikan bahwa BBM habis padahal diduga ketersediaannya masih ada, ternyata stoknya disiapkan untuk para penimbun.

Ketua DPD LSM AKI Sulawesi Utara Noldy Poluakan kepada media ini pada Sabtu 27/03/2021, mengungkapkan rasa apresiasinya kepada pihak Polres Minahasa Selatan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Norman Sitindaon, SIK atas tindakan cepat menanggapi keluhan warga yang merasa dirugikan dengan manuver para penimbun BBM ilegal.

“Selaku Ketua LSM AKI sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK dalam merespons keluhan warga yang merasa di rugikan dengan ulah para penimbun BBM ilegal di beberapa SPBU yang ada di Wilayah kerja Polres Minsel dengan melakukan sidak dan tangkap tangan dengan mengamankan barang bukti berupa galon-galon dan sepeda motor tangki jumbo, hal ini membuat masyarakat menjadi lega karena tidak lagi terhambat aktifitasnya dengan antrian yang di dominasi penimbun,” Ungkap Noldy Poluakan yang akrab disapa Nopol ini.

Berharap kedepannya bukan hanya para penimbun BBM ilegal yang di berikan ni sanksi, tapi pengelola SPBU juga harus diberikan teguran bahkan sanksi tegas demi kepentingan masyarakat banyak.

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.