Asa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sah di Momentum International Women’s Day

oleh -122 Dilihat
Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Junita Linda Wenur MAP.
TOMOHON-Tokoh politik perempuan yang populer di Kota Tomohon, Ir Miky Junita Linda Wenur MAP, menyebut peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) tahun 2021 memberi harapan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU oleh DPR-RI.
“RUU tersebut menjadi bingkai atau pagar supaya kekerasan pada perempuan dan anak secara perlahan tidak ada lagi bahkan hilang,” sebut MJLW, sapaan akrab Ketua DPD II Golkar Tomohon ini, usai menjadi narasumber Focus Group Discussion di Mall Pelayanan Publik, Senin (8/3/2021).
Disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU, sambung Ketua Komisi III DPRD Tomohon tersebut, pasti akan memberi efek jera bagi pelaku tindak kekerasan pada anak dan perempuan.
Diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mempertimbangkan empat hal. Pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus.
Ketiga, bahwa korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dari negara agar bebas dari setiap bentuk Kekerasan Seksual.
Keempat, bahwa bentuk dan kuantitas kasus kekerasan seksual semakin meningkat dan berkembang, namun sistem hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual.
(vhp)

No More Posts Available.

No more pages to load.