RSUP Kandou dan Kejati Sulut Lanjutkan Kerjasama

oleh -101 Dilihat
Kajati Sulut Dita Prawitaningsih (ketiga kanan) bersama jajaran menyambut Dirut RSUP Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD bersama rombongan.
MANADO-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dita Prawitaningsih SH MH dan Direktur Utama RSUP Prof Kandou melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Bertempat di Kantor Kejati Sulut, Jumat (29/1/2021).
Diterangkan Dirut Panelewen, kelanjutan kerjasama ini sebagai upaya pendampingan hukum di bidang perdata oleh Kejati Sulut yang juga sebagai pengacara negara, jika terjadi permasalahan hukum ke depan.
Kajati Sulut dan Dirut RSUP Kandou memegang dokumen perjanjia kerjasama.
Kajati Sulut dan Dirut RSUP Kandou memegang dokumen perjanjia kerjasama.
“Dan pendampingan hukum bidang perdata oleh pengacara negara ini diatur dalam Undang-Undang sesuai kaidah-kaidah hukum. Meski begitu, RSUP Prof Kandou bersyukur tidak ada permasalahan hukum yang terjadi selama jalinan kerjasama tersebut,” kata Dirut Panelewen.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Rivo CM Madellu SH, Kabag TU Reinhard Tololiu SH MH, Kasi Pertimbangan Hukum Petrus J Sumeleng SH. Di jajaran RSUP Kandou, Direktur SDM Pendidikan dan Umum Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes, serta Kabag Organisasi dan Umum John Tuwaidan ST MSi.
(vhp)

No More Posts Available.

No more pages to load.