DPRD Tomohon Berpijak ke SIPD

oleh -69 Dilihat
Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE.
TOMOHON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mendukung penuh pelaksanaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Diakui Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE, penerapan tersebut telah dimulai sejak Masa Sidang I Tahun 2021. “Pelaksanaan sistem tersebut telah dikoordinasikan dengan Sekretariat DPRD,” kata Sundah.
Manfaatnya, sambung Sundah, perencanaan kegiatan akan semakin jelas. Termasuk program yang bakal dijalankan alat kelengkapan dewan (AKD) setiap bulannya.
Diterangkan Sundah, Pasal 274 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sehingga SIPD menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“SIPD dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Sundah.
(vhp)

No More Posts Available.

No more pages to load.