Tim Penyidik Reskrimsus Tipiter Periksa Bangunan Eks RM Dego-Dego

oleh -118 Dilihat
Tim penyidik Reskrimsus Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) saat mengunjungi gedung eks RM Dego-Dego yang menjadi masalah.

MANADO– Polemik pembangunan gedung eks RM Dego-Dego, yang tak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Jln. Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara, kini berlanjut kejalur hukum.

Permasalahan bangunan eks RM Dego Dego itu resmi bergulir di Polda Sulut setelah kuasa hukum Clift Pitoy, SH dan kawan-kawan yang dikuasakan warga tetangga dekat bangunan masing-masing Elnike Agustina Mawilos, Christine Irene Nancy Howan dan Judi Richard Sompotan menggandeng Polda karena sampai somasi ketiga dilayangkan tak digubris pemilik bangunan, Mecky Taliwuna.

Menindaklanjuti laporan tersebut,
penyidik Reskrimsus Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) pun langsung melakukan penyelidikan. Penyidik yang dipimpin Kanit Tipiter Reskrimsus Polda Sulut, Kompol Vecky Bimbanaung mendatangi lokasi bangunan yang menjadi objek masalah didampingi Clift Pitoy, SH dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum warga tetangga, untuk mengecek kondisi bangunan yang selama ini dikomplen warga tetangga sejak 2017 karena merasa terancam keselamatan mereka dengan konstruksi bangunan itu, selain dikabarkan tidak mengantongi IMB, Selasa (28/7/2020)

Menurut Bimbananung, kepada wartawan mengatakan kedatangan mereka masih dalam tahap penyelidikan, dan masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan soal ada tidaknya IMB atas bangunan itu.

“Ini masih penyelidikan. Tahap pengumpulan bahan dan keterangan soal ada tidaknya IMB atas bangunan itu. Nanti kami juga akan ke Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkot Manado terkait proses kepengurusan IMB,” jelas Kompol Vecky Bimbanaung.

Usai memeriksa bangunan tersebut, Tim penyidik mendatangi Kantor Lurah Wenang Utara setelah sebelumnya menginterogasi warga tetangga lainnya, dan diterima oleh Sekretaris Kelurahan, Daud Morion karena Lurah tak berada di tempat.

” Penyidik hanya menanyakan soal ada tidaknya surat IMB bangunan tersebut. Dan setahu saya, bangunan tersebut belum mengantongi surat IMB,” jelas Daud kepada wartawan.

Sementara, Kuasa uokum warga tetangga, Clift Ptoy, SH berjanji akan mengawal terus proses penyelidikan hingga penyidikan persoalan pembangunan bangunan eks RM Dego Dego tersebut.

“Kita lihat perkembangannya nanti karena ini sudah ranah kepolisian. Kami tim kuasa hukum akan terus mengawal masalah ini,” tutup Clift.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.