MINUT— Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 218/BMU/VI/2020, 5 Juni 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam pencegahan penyebaran Covid – 19 menuju tatanan normal baru (New Normal) dilingkungan Pemkab Minut.
Edaran Bupati Minut ini didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440 – 830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid – 19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, serta Surat Edaran MenpanRB Nomor 58 Tahun 2020.
Dikatakan Kepala BKPP Minut Styvi Watupongoh, berdasarkan surat edaran tersebut, kinerja ASN disesuaikan dengan jadwal dan mengikuti protap kesehatan demi memutuskan penyebaran Covid – 19.
“Setiap OPD membuat jadwal bagi seluruh ASN, hanya 50 persen yang berada di kantor, sesuai ukuran ruangan. Yang lainnya tetap bekerja tapi dari rumah masing-masing,” kata Watupongoh.
Meski begitu, Bupati VAP menegaskan, semua ASN tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
“Walaupun bergantian datang di kantor, tetapi semua pekerjaan harus dituntaskan,” tegasnya.
Lanjutnya, semua ASN dapat melaksanakan tugas dengan memperhatikan kesehatan, dan setiap kali berada di manapun khususnya di kantor harus mengikuti protap kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak serta hindari kerumunan.
(Budi)