Edaran Bupati Minut, Eselon III/IV WFH. VAP: Eselon II Wajib Masuk, Sanksi Tegas Jika Absen

oleh -90 Dilihat
Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan.

MINUT– Bupati Minut, DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) kembali mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang Work From Home (WFH) atau tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut sampai 29 Mei 2020. Untuk itu, ASN diminta mentaati surat edaran ini.

Surat edaran Bupati Minut ini untuk WFH, hanya berlaku untuk ASN eselon III dan IV. Sementara ASN eselon II, wajib masuk kantor. Jika tidak, maka sanksi tegas akan diberikan.

“Jadi hanya esalon II yang bekerja. Kalau III dan IV pakai jadwal saja, yang lain harus kerja. Jika eselon II tidak bekerja, itu akan saya ganti,” jelas Bupati VAP kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Dalam surat edaran Bupati Minut yang diperpanjang ini berisi beberapa poin dimana menegaskan berupa masa kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minut, diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020, selama ASN melaksanakan tugas di rumah agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul, jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting.

Bupati VAP juga berharap agar dalam WFH nanti, para ASN bisa memanfaatkan teknologi informasi berupa email, Wahtsapp, video confrence dan aplikasi lainnya. ASN juga diminta menunda perjalanan dinas yang tidak bersifat mendesak. Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV dan staf pelaksana.

“Ikuti saja surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga kebersihan, cuci tangan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.