Pendataan Penerima Bansos Sektor Informal Hingga 20 April 2020

oleh -90 Dilihat
Karo Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut Dr Jemmy Kumendong selaku Jubir 1 Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Utara.
MANADO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengharapkan agar para pimpinan organisasi/lembaga keagamaan segera menyiapkan permohonan permintaan kebutuhan dasar bahan pangan.
“Paling lambat pada hari Senin, 20 April 2020. Dan terkait teknis pelaksanaan berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial Sulut,” ujar Juru Bicara 1 Gugus Tugas Covid-19 Sulut Dr Jemmy Kumendong.
Para tokoh agama diingatkan juga melampirkan inventarisasi anggota jemaat atau umat yang kehilangan pekerjaan, maupun terdampak sosial ekonomi akibat bencana non alam virus corona.
Diutamakan bagi mereka yang bekerja di sektor informal sepert sopir angkot, ojek, ojek online, buruh bangunan, buruh harian, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pramuniaga, pelayan restoran, dan pekerjaan lain sejenisnya.
Ketentuan kebenaran dari data yang diajukan, kata Kumendong, menjadi tanggung jawab pemohon. Karena itu secara jelas mencantumkan nama kepala keluarga atau yang menafkahi keluarganya, alamat dan jenis pekerjaan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulut ini menjelaskan, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat Sulut yang terdampak wabah Covid-19 ini sesuai Surat Edaran Gubernur Sulut kepada pimpinan organisasi/lembaga keagamaan di Bumi Nyiur Melambai.
“Gubernur Sulut lewat surat edaran ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui tokoh-tokoh agama, pada pertemuan 30 Maret 2020 lalu di Kantor Gubernur Sulut,” kata Kumendong.
Ditambahkannya, bantuan ini adalah upaya mengatasi dampak sosial ekonomi akibat penyebaran virus corona.
(vhp)

No More Posts Available.

No more pages to load.