MITRA– Komisioner Bawaslu Mitra, Dolly Van Gobel menegaskan BPD dan Aparat Desa harus mengundurkan diri pada perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan.
Hal ini diungkapkan Gobel usai Sosialisasi Bakal Calon Perseorngan oleh KPU Sulut di Green Garden Mitra baru-baru ini.
Menurutnya sesuai undang-undang dan Juknis BPD, Perangkat Desa tidak dibolehkan.
“Kan sayang mereka digaji 2 juta oleh pemerintah dan periodenya masih berlaku sampai 2022 kalau tidak salah, kalau di Panwas kerja hanya 9 bulan dan operasionalnya sudah tidak seperti APBN lebih banyak dari Pilkada,” jelasnya.
Dirinya menegaskan jika ada yang tetap ngotot mencalonkan diri jadi Panwas pasti akan disuruh memilih Panwas atau Aparat Desa.
“Akan disuruh memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan yang ada di desa,” tegasnya.
(Thety Metuak)