BPJS Kesehatan Segera Terapkan Sistem Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja

oleh -24 Dilihat
Sosialisasi peraturan BPJS Kesehatan kepada stakeholder kesehatan di wilayah KC Manado dan pengurus organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan.
MANADO-BPJS Kesehatan segera mengembangkan sistem pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja.
Dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi jaminan kesehatan.
Pengembangan sistem dari sebelumnya Kapitasi Berbasis Komitmen tersebut, didasarkan pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada FKTP.
Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado dr Prabowo MKes AAK, konsep KBK baru memberikan penilaian yang lebih berkeadilan.
Karena mengakomodir beberapa variasi pencapaian kinerja FKTP dan selanjutnya dilakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manado dengan FKTP untuk pelaksanaan KBK.
“Harapan implementasi peraturan ini tidak lepas dari dukungan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembayaran KBK guna peningkatan mutu layanan di Faskes tingkat pertama,“ tandas Prabowo.
Yang menjadi latar belakang pengembangan KBK diambil dari hasil monitoring dan evaluasi.
Sesuai kajian efektivitas pelaksanaan KBK, rekomendasi auditor eksternal, evaluasi KBK nasional, dan rekomendasi tim Monev KBK maka semua masukan yang diperoleh perlu dilakukan pengembangan.
Sistem pembayaran KBK saat ini eksisting dengan poin perubahan. Antara lain, pengembangan standar indikator khususnya indikator RPPB yang berorientasi proses menjadi berorientasi output.
Kemudian perubahan nilai target indikator, tidak dilakukannya lagi peer review untuk perhitungan RRNS, dan peningkatan faktor penyesuaian (adjustment) tarif kapitasi yang dapat mendorong untuk meningkatkan kinerja FKTP.
Terkait hal ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Utara dr Franckie RR Maramis MKes PKK SpKT menyebut, peran IDI dalam peningkatan kompetensi yang dimiliki oleh tenaga medis di FKTP tentu sangat diharapkan.
“Karena itu tenaga medis kiranya mampu melakukan penanganan terhadap diagnosa yang merupakan kompetensi FKTP sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang ditetapkan Konsil Kedokteran Indonesia,“ jelas Maramis.
Sosialisasi peraturan ini juga dihadiri Ketua PKFI Sulut dr Suyanto Yusuf MKes, Ketua Asklin Sulut Prof Dr dr Starry H Rampengan SpJP(K), Ketua TKMKB Cabang Manado dr James Allan Rarung SpOG MM, Kepala Dinas Kesehatan se-Wilayah KC Manado, Ketua IDI se-wilayah KC Manado, Pimpinan FKTP Wilayah Kota Manado, Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara, juga Deputi Direksi Wilayah Suluttenggomalut Dasriel SE Ak MSi AAAK.
(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.