MANADO-Sebanyak 37 produk obat ranitidin dapat diedarkan kembali karena bebas dari cemaran N-Nitrosodimethylamine yang berpotensi menyebabkan kanker.
Hal tersebut sesuai surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI nomor T-PW.03.02.3.351.11.19.4454 tertanggal 20 November 2019 ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Dra Rita Endang Apt MKes.
Dalam penjelasannya, BPOM RI memutuskan 37 produk obat dimaksud boleh diedarkan kembali setelah melakukan kajian risiko dan pengujian laboratorium terhadap cemaran NDMA pada produk ranitidin.
Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake).
Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu lama berpotensi karsinogenik (pemicu kanker).
“Produk ranitidin yang tidak tercantum dalam lampiran, dinyatakan ditarik (recall) dari peredaran, serta dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Endang.
Selanjutnya, industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produknya setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Diketahui, ranitidin adalah obat yang menurunkan produksi asam lambung. Obat ini umumnya digunakan dalam pengobatan penyakit ulkus peptikum, penyakit refluks gastroesofagus, dan sindrom zollinger-ellison.
Berikut daftar produk obat ranitidin yang dapat dijual kembali:
(***)